SELAMAT! NIK e-KTP Anda Terdaftar Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Cek Saldo Dana Sekarang!

Rabu 21 Agu 2024, 18:41 WIB
Selamat NIK e-KTP Anda resmi terdaftar bansos PKH Rp2,4 juta. (Edited by Shandra/Poskota)

Selamat NIK e-KTP Anda resmi terdaftar bansos PKH Rp2,4 juta. (Edited by Shandra/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda! Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah resmi masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bantuan mencapai Rp2,4 juta. 

Saldo dana bansos ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Tak hanya itu, program unggulan dari pemerintah Indonesia ini diluncurkan melalui Kementerian Sosial. 

Lantas siapa saja yang bisa menerima saldo dana bansos PKH Rp2,4 juta ini? simak syarat penerima di bawah sini.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk bisa menikmati saldo dana bantuan sosial ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Hanya keluarga yang tercatat dalam DTKS yang berhak mendapatkan Bansos PKH. DTKS adalah basis data nasional yang mencatat keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Untuk syarat pertama, Anda harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut untuk menjadi penerima PKH:

Ibu Hamil

Bansos PKH ditujukan kepada ibu hamil yang harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.

Balita dan Anak

Orang tua juga harus memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap dan pemeriksaan kesehatan, serta anak harus terdaftar dan aktif bersekolah.

Penyandang Disabilitas Berat

Syarat penrima bansos selanjutnya untuk keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan.

Lansia 70 Tahun ke Atas

Kemudian, lansia yang berusia 70 tahun ke atas dan tinggal bersama keluarga penerima PKH juga berhak atas bantuan ini.

Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Terakhir, NIK e-KTP yang valid yang paling utama dari syarat wajib untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH.

Cara Cek Penerimaan Bansos PKH

Ingin tahu apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH? Begini cara mengeceknya:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat tempat tinggal Anda lengkap dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai NIK e-KTP Anda.
  4. Klik tombol "Cari Data," dan hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
  5. Proses Pencairan Bansos PKH

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima Bansos PKH, saldo dana bantuan akan disalurkan melalui rekening yang sudah terdaftar di bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Bantuan ini biasanya dicairkan secara bertahap selama setahun, dan Anda bisa mengambilnya di ATM atau melalui agen bank yang telah ditunjuk. 

Pastikan Anda terus memantau informasi dari Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan saldo dana Bansos PKH Rp2,4 juta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update