Konstelasi pilkada akan berubah, persaingan lebih terbuka, karena pengajuan pasangan calon kepala daerah, tak lagi menggunakan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih 6 juta sampai 12 juta jiwa, maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Jumlah pemilih tetap di Jakarta pada pileg lalu tercatat 8,2 juta jiwa, berarti parpol yang mengantongi suara di atas 7,5 persen, dapat mengajukan paslon sendiri pada pilkada Jakarta, tanpa perlu berkoalisi.
“Baru kita obrolin kemarin di kolom ini bahwa calon tunggal di pilgub Jakarta belum pasti. Bisa ya, bisa juga tidak,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.
“Betul, kemarin kita bilang kepastian adanya calon tunggal baru dapat diketahui setelah tutup pendaftaran 29 Agustus 2024,” kata Yudi.
“Dengan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, menjadikan banyak parpol berpeluang mengajukan paslonnya sendiri,” kata mas Bro.
“Dari perolehan suara pileg di Jakarta, terdapat 8 parpol yang memenuhi syarat dapat mengajukan sendiri pasangan cagub – cawagub pada pilgub Jakarta 27 November 2024,” kata Heri.
“Tetapi 7 dari 8 parpol dimaksud sudah bergabung dalam Koalisi Jakarta Baru Jakarta Maju untuk mengusung Ridwan Kamil – Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKJ,” kata mas Bro.
Seperti diketahui, deklarasi 12 parpol mengusung pasangan Ridwan Kamil- Suswono digelar, Senin (19/8/2024), sehari sebelum MK mengeluarkan putusan mengubah ambang pencalonan kepala daerah.
“Dengan putusan MK ini, terbuka peluang bagi PDIP mengusung pasangan cakada, tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain,” kata Yudi.
“Akankah muncul poros – poros yang lain?,” tanya Heri
“Kita tunggu saja menit – menit terakhir pendaftaran. Juga bagaimana KPU menyikapi putusan MK dimaksud,” kata mas Bro. (Joko Lestari).