KPU RI Kaji Dua Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

Selasa 20 Agu 2024, 22:28 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah Komisioner KPU saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah Komisioner KPU saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. pilkada 2024.

Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan keputusan tersebut segera berlaku tanpa mengubah undang-undang mengingat berkedudukan Putusan MK.

"Dengan hasil yang ada kami akan mengkaji lebih detail lagi terhadap salinan Putusan MK yang baru. Juga lebih komprehensif nantinya dalam memahami secara utuh untuk persyaratan calon bagi kepala daerah yang konstitusional setelah putusan MK," ujar Afifuddin di Jakarta Conversation Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Afifuddin mengungkapkan, dua putusan dimaksud adalah Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

"Dan yang kedua kita melakukan konsultasi bersurat resmi nanti dengan Komisi 2 DPR RI juga pemerintah dalam hasil rapat dengar pendapat terkait soal Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tambahnya.

Afifuddin menuturkan, KPU RI akan mensosialisasikan dua putusan MK ke partai politik (parpol). Kemudian, KPU RI melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Lalu keempat, kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti dari putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," bebernya.

"Nantinya dalam konsultasi yang dilakukan adalah memperhatikan tahapan serta jadwal Pilkada 2024 tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," ujarnya melanjutkan.

Sebagai informasi, pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Mewariskan Jabatan

Senin 23 Sep 2024, 07:02 WIB
undefined
News Update