Putusan MK soal Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil: Warga Jakarta akan Disuguhi Banyak Gagasan

Selasa 20 Agu 2024, 16:37 WIB
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menyampaikan keterangan pers kepada awak media di JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. (Poskota/Pandi)

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menyampaikan keterangan pers kepada awak media di JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, merespons putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 serentak.

"Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan. Karena kan Mahkamah Konstitusi adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk Pilkada," kata Ridwan Kamil di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut dia, jika memang putusan tersebut dapat membuat banyak calon di Pilkada Jakarta 2024, justru menguntungkan warga Jakarta. Sebab warga Jakarta nantinya akan lebih banyak memilih calon yang nantinya akan memimpin kota.

"Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun mengaku tak mempermasalahkan jika nantinya akan bertarung dengan banyak calon di Pilkada Jakarta 2024. "Waktu wali kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali. Ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga gak ada masalah," tuturnya.

"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran," tambah Kang Emil.

Lebih lanjut, yang terpenting, mantan Gubernur Jawa Barat itu berpesan setelah Pilkada selesai, warga maupun elite dapat kembali guyub. Jangan sampai nantinya setelah pemilihan selesai, justru malah saling mencaci maki yang hal itu tentunya dapat memecah belah bangsa.

"Maka pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Tugasnya itu," pungkasnya.

Dalam putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 ini maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.

Dalam hal ini, PDIP yang sampai saat ini belum mendapatkan koalisi di Pilkada Jakarta 2024 berpeluang dapat mengusung paslon. PDIP sendiri meraih sebanyak 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update