Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Aturan Penting Kemensos Terkait Bansos
Aturan dari Kemensos tersebut, disebutkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh KPM dan juga calon KPM, seperti:
1. Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI)/ BPJS Gratis
Siklus pengusulan untuk PBI Jaminan Kesehatan dimulai dari tanggal 1 hingga 11 setiap bulannya. Untuk Agustus, siklus ini telah selesai dan akan kembali berulang pada 1 hingga 11 September 2024.
2. Pengusulan Calon Penerima Bansos BPNT dan PKH
Proses ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 20 setiap bulannya. Artinya, masih ada waktu maksimal hingga tanggal setiap bulan untuk mengajukan usulan baru.
Untuk mendaftarkan diri, dokumen utamanya adalah Nomor Induk Kependudukan Kartu tanda Penduduk (NIK KTP), dan juga Kartu Keluarga (KK).
3. Pengunggahan Dokumen Pengesahan Usulan
Ini akan dilakukan dari tanggal 15 hingga sehari sebelum hari terakhir atau H-1 setiap bulan. Batas waktu ini bisa diperpanjang oleh Kemensos sesuai kebijakannya.
Proses pengusulan KPM baru sebagaian besar dilakukan lewat aplikasi SIKS-NG yang digunakan oleh pendamping sosial untuk mendata dan mengecek status pencairan.
Sedangkan Cek Bansos di laman resmi dan aplikasi Cek Bansos dapat diakses langsung oleh KPM untuk mengisi data diri secara online terkait penerima bansos dan pengecekan jadwal pencairan.
Kedua sistem tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan dipantau oleh pemerintah daerah provinsi.