JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Saldo dana bansos yang disalurkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, baik secara ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan.
Untuk saat ini, bansos Kemensos bernama Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan kepada ibu hamil dan balita yang masing-masing menerima insentif Rp750.000.
Insentif pemerintah tersebut diterima ketegori ibu hamil dan balita per tahap atau setara Rp3.000.000 per tahun.
Dalam setahun, pemerintah memberikan saldo dana bansos PKH sebanyak empat kali dalam empat tahapan berbeda. Penyaluran berlangsung setiap tiga bulan per tahun.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Ibu hamil dan balita merupakan dua dari tujuh kategori penerima saldo dana bansos PKH. Berikut kategori lain penerima insentif pemerintah:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Sebagai informasi, besaran insentif di atas dicairkan melalui kantor Pos Indonesia dalam empat tahap.
Besaran insentif berbeda apabila dicairkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebab periode penyaluran dilakukan enam tahap atau dua bulan setiap tahun.
Cek Penerima Bansos PKH
Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama sudah terdaftar dalam penerima bantuan PKH pada Agustus 2024, silakan ikuti petunjuk berikut ini:
- Buka situs 'Cek Bansos Kemensos'.
- Ketik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan Nama Penerima Manfaat (NPM) sesuai Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Isi empat digit verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik 'Cari Data' untuk menampilkan status penerimaan bansos PKH 2024.
Bila belum terdaftar, kemungkinan Anda beberapa persyaratan yang gagal terpenuhi. Simak persyaratan terdaftar penerima bantuan insentif pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Keluarga tidak mampu yang tercatat dalam data kelurahan setempat
- Bukan personel ASN, TNI, dan Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Sekian informasi tentang saldo dana bansos PKH 2024. Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, tetap bersabar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.