NIK KTP dan KK Anda Masuk Daftar Terima Saldo Dana Rp250.000 Bansos PKH Hari Ini 20 Agustus 2024, Silakan Cek Rekening KKS 

Selasa 20 Agu 2024, 23:01 WIB
NIK KTP dan KK Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp250.000 dari pemerintah lewat Bansos PKH. (Canva/Fani Ferdiansyah)

NIK KTP dan KK Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp250.000 dari pemerintah lewat Bansos PKH. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Proses pencairan yang tertunda ini tentunya menjadi harapan bagi banyak KPM, terutama bagi mereka yang sangat mengandalkan bantuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Komponen Penerima Bansos PKH dan Rincian Dana yang Diterima

Berikut adalah komponen lengkap penerima PKH beserta rincian dana bantuan yang diterima setiap dua bulan sekali, yakni Juli-Agustus 2024.

•     Balita berusia 0-6 tahun: Rp500.000 per tahap
•     Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000 per tahap 
•     Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp150.000 per tahap 
•     Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp250.000 per tahap 
•     Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp333.333 per tahap 
•     Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap 
•     Lansia: Rp400.000 per tahap 

Cara Cek Status Penerimaan Bansos

Jika Anda belum menerima bansos, Anda dapat memeriksa statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama Anda sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan Bansos PKH.

Itulah informasi mengenai progres penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Periode Juli-Agustus 2024. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update