JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) setiap tahunnya sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bentuk bantuan yang disalurkan adalah saldo dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000.
Dana ini dicairkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki rekening di Bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.
Bank Himbara merupakan himpunan bank milik negara yang terdiri dari BRI, BSI, BNI, dan Bank Mandiri.
Setiap tahunnya, pemerintah berupaya memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak menerimanya.
Dalam penyaluran saldo dana Bansos PKH, jalur Bank Himbara umumnya digunakan bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki KKS, pencairan dana Bansos tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Program Bansos PKH merupakan salah satu program bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini ditujukan kepada KPM yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Data penerima program ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
DTKS merupakan basis data yang mencakup NIK KTP dan KK dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Salah satu tujuan utama dari program Bansos PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Melalui bantuan tunai ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin sehingga mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Selain itu, program Bansos PKH juga dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Penyaluran dana Bansos PKH ini dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan selalu tersedia bagi KPM yang membutuhkan.
Jadwal Pencairan PKH
• Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
• Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
• Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
• Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH, diantaranya yaitu:
• Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kedua, mereka tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
• Ketiga, sedang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos lainnya
• Keempat, penerima juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, Anda dapat memeriksa status Anda dengan mudah secara online.
• Buka browser di perangkat Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
• Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
• Isi nama penerima manfaat
• Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
• Klik "Cari Data"
• Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Jika nama Anda muncul sebagai penerima bansos, Anda hanya perlu menunggu waktu penyalurannya pada bulan ini.
Kategori dan Rincian Bansos PKH
Terkait kategori penerima bansos PKH, seperti yang telah disebutkan, ada tujuh kategori yang berhak menerima bantuan.
Masing-masing kategori menerima bantuan dengan nominal yang berbeda, tergantung pada kebutuhan mereka.
• Anak usia dini (0-6 tahun) dan ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
• Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
• Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
• Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
• Penyandang disabilitas dan orang lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
Dengan mengetahui rincian bantuan ini, penerima dapat merencanakan penggunaan dana bantuan dengan lebih baik.
Demikian informasi terkait jadwal penyaluran bansos PKH serta cara mengecek status penerima. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait penyaluran bansos ini agar tidak ketinggalan informasi penting.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.