Penyaluran Bansos di PT Pos Indonesia Sudah Pindah ke Bank Himbara! Ini Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Rabu 21 Agu 2024, 14:24 WIB
5 dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpindahan penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke bank himbara. (Instagram/@kemensosri)

5 dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpindahan penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke bank himbara. (Instagram/@kemensosri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bansos seperti PKH dan BPNT di PT Pos Indonesia seluruhnya sudah pindah ke bank himbara! Ini dia 5 dokumen yang harus dipersiapkan. 

Hal ini cukup mengejutkan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena akan mengakibatkan keterlambatan pencairan bantuan. 

Adanya perpindahan ini sebagai bentuk langkah strategi yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu. 

Salah satunya adalah KPM akan terbiasa melakukan transaksi secara non-tunai, transfer, atau pembayaran lewat ATM, 

Bank himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri. 

Terdapat 5 dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh para KPM untuk perpindahan tempat penyaluran bansos tersebut. Berikut ini akan dijabarkan lebih lanjut. 

5 Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pindah Penyaluran Bansos

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Dokumen ini merupakan yang paling utama untuk dipersiapkan. KTP sebagai bukti bahwa KPM tersebut benar Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selain itu, KTP juga menjadi kunci untuk melakukan pengecekan data KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya menghindari terjadinya pencairan bansos yang tidak tepat sasaran. 

2. Kartu Keluarga (KK) 

Tak hanya KTP, dokumen penting lainnya adalah KK yang berfungsi untuk memberikan bukti keterikatan dengan anggota keluarga. 

Data yang ada di dalam KK digunakan untuk memastika penerima bansos adalah anggota keluarga yang terdaftar dan berhak menerima bantuan dana atau pangan dari pemerintah. 

3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan 

Surat pengantar biasanya dikeluarkan oleh perangkat desa atau kelurahan. Adanya surat ini bila terdapat KPM yang mempunyai permasalah terhadap dokumen, seperti NIK yang berbeda. 

4. Surat Keterangan Sakit 

Berita Terkait
News Update