NIK KTP Anda Masuk Kategori Penerima Dana Bansos Rp2.400.000, Cek Status PKH 2024, Berikut Informasi Pencairan Uang di Kantor Pos

Selasa 20 Agu 2024, 10:33 WIB
Cek dana bansos Rp2.400.000, pastikan nama Anda masuk kategori penerima PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp2.400.000, pastikan nama Anda masuk kategori penerima PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda yang telah mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan masuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos) apabila memenuhi persyaratan.

Ada dana sebesar Rp2.400.000 untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia yang disalurkan dalam satu tahun penuh.

Adapun dalam proses pencairannya, dana bansos tersebut dilakukan per dua bulan atau per tiga bulan dengan nominal tertentu.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin mengetahui status penerimaan bansos, bisa mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Apa Itu PKH? 

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dihadirkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 kepada keluarga berkebutuhan.

Bansos PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di berbagai daerah.

Selain bantuan uang tunai, KPM bansos PKH juga didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah mulai dari pendidikan, kesehatan, dan aspek layanan lainnya.

Penyaluran Bansos PKH

Penyaluran dana bansos PKH dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening KPM atau melalui kantor Pos.

KPM yang mencairkan dana menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa tarik tunai uang di bank penyalur BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Adapun bagi KPM yang mencairkannya via PT Pos Indonesia, maka dana bisa diambil dengan mengunjungi kantor Pos setempat sambil membawa dokumen KTP dan KK.

Di bawah ini panduan pencairan dana bansos PKH 2024 di kantor Pos. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Kunjungi kantor Pos setempat
  • Bawa dokumen KTP, KK asli, serta surat undangan (jika ada)
  • Ambil nomor antrean
  • Setelah giliran, jelaskan maksud dan tujuan Anda
  • Serahkan dokumen yang dibawa
  • Petugas akan memeriksa data Anda
  • Apabila dokumen Anda masuk daftar KPM, maka uang siap dicairkan

Informasi terbaru bagi KPM yang mencairkan dana via kantor Pos, pemerintah berencana melakukan peralihan metode ini ke rekening KKS Merah Putih.

Ketentuan baru ini belum secara optimal diterapkan, alias masih bertahap di beberapa daerah tertentu.

Nantinya, KPM yang belum punya rekening akan dibuatkan buku tabungan. Sehingga, Anda dapat mencairkan dana bansos di bank penyalur.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran bansos PKH 2024 yang didapat oleh setiap kategori penerima.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Untuk memeriksa status penerimaan, Anda bisa memeriksa atau cek bansos PKH lewat HP agar lebih mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka browser di HP, kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos di link https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi data wilayah KPM meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai identitas KTP
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Klik 'Cari Data'
  • Hasil pencarian Anda akan muncul

Demikian informasi seputar bansos PKH 2024 hingga cara mengecek status penerimaan KPM.

Disclaimer: Tanggal pencairan bansos PKH di setiap daerah bisa berbeda-beda. Anda bisa menghubungi pihak terkait di masing-masing daerah untuk informasi lebih lanjut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update