JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta menelusuri dugaan cacat prosedur dalam pendaftaran pasangan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 402 aduan masyarakat yang datanya merasa dicatut sebagai pemilih pasangan calon independen.
Dari 402 aduan tersebut, telah ditindaklanjuti agar data itu dipastikan bukan pencatutan sebagai data pemilih pasangan calon independen Dharma-Kun.
"402 aduan masyarakat yang sudah kita serap sejak 16 Agustus. Dari Kecamatan, Kabupaten, Kota semuanya sudah kita take out dan sudah kita dorong Dan sudah ditindaklanjuti. Semuanya menjadi Tidak Memenuhi Syarat," kata Munadar, Selasa, 20 Agustus 2024.
Munandar menegaskan Bawaslu tetap terus melakukan penelusuran, termasuk soal adanya indikasi cacat prosedur pada proses teknis pendaftaran bakal pasangan calon independen Dharma-Kun.
Sekalipun, kata dia, KPU telah menetapkan bakal pasangan calon independen Dharma-Kun telah mengeluarkan SK penetapan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. "Kita cek dulu nanti, telusuri, kita lihat kajiannya seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara soal data masyarakat yang dicatut pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengklaim kejadian tersebut merupakan kesalahan dari situs info pemilu milik KPU Pusat yang memuat data dari warga yang dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.
"Jadi datanya itu tergabung ya, data verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual, itu yang kami berikan tadi masukkan kepada KPU pusat bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat," kata Dody kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.
Saat ditanya soal temuan yang menandakan KPU DKI Jakarta tidak melakukan verifikasi faktual usai polemik yang terjadi hingga viral, Dody menjelaskan seperti ini.
"Gini, yang ada disitu kan, data itu ada yang lolos tahap verifikasi administrasi, lolos faktual berarti benar-benar mendukung. Ada yang lolos administrasi tapi gak lolos faktual berarti dia tidak mendukung sebenarnya," jelasnya. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.