SELAMAT YA! Nomor Induk Kependudukan E-KTP dan KK Kamu Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Bantuan Sosial PKH Tahap 4 dan BPNT, Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Senin 19 Agu 2024, 09:37 WIB
Bantuan sosial PKH dan BPNT sudah dicairkan secara merata untuk pemilik NIK E-KTP dan KK terdaftar. (Foto: Poskota/Adam Ganefina)

Bantuan sosial PKH dan BPNT sudah dicairkan secara merata untuk pemilik NIK E-KTP dan KK terdaftar. (Foto: Poskota/Adam Ganefina)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai sudah dicairkan merata termasuk kamu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan KK terdaftar.

Penyaluran saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Juli dan Agustus sudah mulai merata.

Berikut adalah rincian terbaru mengenai pencairan dan jadwal penyaluran bantuan sosial yang perlu Anda ketahui.

Saldo KKS yang dicairkan untuk PKH dan BPNT mencapai Rp600.000, bagi anda yang sebelumnya menerima bantuan melalui Pos Indonesia, kini bantuan tersebut akan disalurkan melalui Kartu KKS.

Ini berarti, semua pencairan bantuan sekarang dilakukan melalui kartu KKS dan bukan lagi melalui Pos Indonesia.

Pencairan saldo KKS juga terlihat merata untuk bank-bank tertentu, pencairan untuk bank BNI, BRI, dan Mandiri sudah mulai aktif.

Banyak KPM yang dapat memeriksa saldo mereka dan mendapatkan bantuan yang diharapkan.

Namun, perlu dicatat bahwa saldo Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih belum terlihat pencairannya hari ini.

BLT biasanya memerlukan proses tambahan, jadi penting untuk terus memantau perkembangan saldo BLT secara berkala.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT untuk September-Oktober 2024

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan skema penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode September-Oktober 2024.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui:

Pemutakhiran data, Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan.

Proses ini melibatkan verifikasi data yang berjenjang, mulai dari RT/RW, musyawarah desa/kelurahan, hingga pengesahan oleh kepala daerah.

Data yang diperbaharui ini akan digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

Jadwal Pengusulan dan Pencairan

Pengusulan data dan pengunggahan dokumen untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari DTKS dimulai dari tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.

Untuk bulan Agustus, siklus ini telah berakhir dan akan dimulai kembali pada 1 hingga 11 September 2024.

Setelah itu pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan dari tanggal 15 hingga 20 setiap bulan.

Untuk bulan ini, pengusulan baru masih bisa dilakukan hingga 20 Agustus, dan siklus ini akan berulang setiap bulannya.

Lalu ada pengunggahan dokumen pengesahan usulan penerima bantuan sosial dilakukan dari tanggal 15 hingga 1 hari sebelum akhir bulan.

Jika terjadi keadaan darurat, batas akhir pengunggahan dokumen dapat diperpanjang.

Verifikasi dan Penyaluran

  • Verifikasi Kelayakan: Kementerian Sosial dan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial dari 15 hingga 29 Agustus 2024. Proses ini menentukan apakah bantuan akan diteruskan pada periode berikutnya.
  • Proses Penyaluran: Persiapan penyaluran untuk PKH dan BPNT periode September-Oktober sudah dimulai.

Bagi penerima BPNT, pencairan tahap ke-6 untuk bulan September dan Oktober akan memberikan nominal Rp400.000.

Pencairan bantuan ini melibatkan beberapa proses administratif, termasuk penerbitan Surat Perintah Pencairan (SPP) dan verifikasi akhir.

Diperkirakan proses pencairan akan berlangsung pada akhir September 2024 hingga awal Oktober, tergantung pada kelancaran proses.

Oleh karena itu cek segera NIK E-KTP dan KK kamu apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, jika tidak mulai daftarkan dengan cara berikut.

Cara Cek Status NIK E-KTP Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
  • Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP kamu.
  • Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.
  • Tekan tombol “Cari Data”.
  • Jika kamu termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.

Cara Mendaftar Bansos Secara Online

Untuk mendaftar Bansos 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Mendaftar Bansos Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial.

Syarat Penerima Bansos 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menurut situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan E-KTP kamu bisa ikut serta dalam program ini.

Demikian informasi mengenai saldo dana bansos dari pemerintah, semoga artikel ini membantu.

Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.

Berita Terkait
News Update