JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tahap kedua Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Agustus 2024 telah mengumumkan daftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lolos verifikasi dan layak menerima bantuan senilai Rp1.800.000.
Pelajar yang memenuhi syarat dan lolos validasi kini bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui rekening yang terdaftar.
PIP adalah program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Bantuan ini berbeda dengan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dan dikhususkan untuk pelajar dari keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Dana sebesar Rp1.800.000 akan disalurkan melalui bank-bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, dan diharapkan bisa digunakan untuk keperluan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis.
Tahapan Penyaluran Dana PIP di Tahun 2024:
1. Tahap pertama dilaksanakan antara Februari hingga April 2024.
2. Tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September 2024.
3. Tahap ketiga dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2024.
Besaran Bantuan PIP:
- Pelajar SD, SDLB, atau Paket A akan menerima Rp450.000.
- Pelajar SMP, SMPLB, atau Paket B akan mendapatkan Rp750.000.
- Pelajar SMA, SMK, atau SMALB, serta Paket C akan menerima hingga Rp1.800.000, dengan kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp500.000 hingga Rp900.000.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bantuan PIP:
- Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK.
- Setelah mengisi captcha, klik "Cek Penerima PIP".
- Jika dinyatakan lolos, segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Penyaluran dana untuk pelajar SD dan SMP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank BRI, sementara siswa SMA dan SMK melalui Bank BNI. Di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima Bantuan PIP:
1. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan.
4. Korban bencana alam.
5. Pelajar dengan gangguan fisik.
6. Korban musibah.
7. Pelajar dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
8. Pelajar yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah.
9. Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Pelajar atau orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima PIP dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk musyawarah mengenai kepesertaan.
Selain itu, informasi lebih lanjut tersedia di laman resmi DTKS Kemensos RI atau melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat.
Pihak sekolah juga berperan dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data melalui verifikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini bertujuan untuk mendukung pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan dengan baik, meringankan beban ekonomi keluarga, dan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.