JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada banyak bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam bansos PKH ada beberapa kriteria yang mendapatkan bantuan ini, satu di antaranya penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap penyandang disabilitas berat, pemerintah menyalurkan dana bantuan yang telah disebutkan di atas.
Syarat Penerima Bansos PKH Disabilitas
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non pemerintah.
6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar Penerimaan PKH Disabilitas
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM.
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota.
5. Bupati atau wali kota turut menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) kemensos.
7. Di tahap ini, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk memastikan kepesertaan bansos sudah aktif, silakan akses webite dtks.kemensos.go.id.
Selain mendapatkan saldo dana bantuan tersebut, KPM juga mempunyai kewajiban yang perlu dilakukan seperti, memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti program belajar mengajar dan mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.