Pembagian surat undangan dan pencairan bansos beras 10 kg di PT Pos Indonesia. (Web/Kalurahan Sumberejo)

EKONOMI

NAMA dan NIK KTP Anda Masuk Daftar Pembagian Surat Undangan Bansos Pemerintah dari PT Pos Indonesia! Cek Pencairannya di Sini

Senin 19 Agu 2024, 13:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama dan NIK KTP Anda masuk dalam daftar pembagian surat undangan bansos pemerintah, bantuan pangan beras 10 kg via PT Pos Indonesia! Cek pencairannya di sini. 

Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat yang tergabung dalam penerimaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Mulai 16 Agustus sampai 31 Agustus 2024, PT Pos Indonesia membagikan surat undangan untuk mengambil bansos pangan beras 10 kg. 

Bagi data KPM PKH dan BPNT yang sudah lolos verifikasi dan validasi sehingga bisa tercantum dalam daftar penyebaran surat undangan bantuan pangan beras 10 kg, biasanya diberikan oleh perangkat desa setempat. 

Surat undangan ini termasuk salah satu perangkat penting sebagai bukti untuk pencairan bantuannya. Tertera nama, alamat, sampai barcode untuk bisa mendapatkan berasnya. 

Pencairan Bantuan Pangan Beras 10 Kg 

Penyebaran surat undangan ini untuk pencairan beras 10 kg selama 3 bulan, yakni Agustus, Oktober, dan Desember. 

Teruntuk KPM yang menerima surat undangan berisikan tiga barcode, maka akan mendapatkan beras 10 kg sebanyak tiga kali. 

Penyaluran bansos tersebut dilakukan hingga Desember 2024. Data KPM yang diambil berasal dari data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Jadi tak hanya KPM yang berasal dari PKH dan BPNT saja yang bisa menerimanya, KPM yang tercantum dalam data P3KE juga pasti akan mendapatkannya. 

Cara Cek Penerima Bantuan Beras 10 Kg 

Jika ingin mengecek bantuan beras 10 kg ini, bisa mendatangi kantor balai desa/kelurahan di wilayah Anda. 

Tanyakan kepada petugasnya apakah benar sudah terdaftar sebagai penerima bansos pangan tersebut atau belum. 

Nantinya, petugas akan mengarahkan ke pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK. 

Penerima bantuan beras 10 kg ini sudah tidak lagi diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan dari P3KE Kemenko PMK. 

Dalam satu KK, hanya kepala keluarga saja yang berhak menerima bantuan ini dan tempat penyalurannya terdapat di kantor pos atau titik komunitas, baik di Kantor kelurahan atau balai desa.

Beda dari yang lain, bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk beras seberat 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). 

DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.  

Itulah dia penjelasan mengenai pembagian surat undangan dan pencairan bansos beras 10 kg di PT Pos Indonesia. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
nikKTPBantuan Beras 10 Kgpencairan bantuan beras 10 kgbansospemerintahpt-pos-indonesiaKeluarga Penerima Manfaat (KPM)

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor