Penuhi persyaratan umum untuk jadi penerima dana bansos BPNT (Dok. Wildan Apriadi)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Anda Layak Jadi Penerima Dana Bansos BPNT Rp400.000? Pastikan Sudah Penuhi Syarat Umum Berikut Ini

Minggu 18 Agu 2024, 14:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai atau PN merupakan program bantuan sosial sembako yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Saat ini, jika mengikuti pola penjadwalan, maka BPNT 2024 sudah memasuki tahap 4 di mana saldo dana disalurkan mulai Juli, Agustus, hingga September. 

Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui Kantor Kos terdekat. 

Sebelumnya, Anda harus memastikan telah memenuhi syarat agar dapat menerima bansos BPNT 2024, apa saja?

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan data NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Anda sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.

2. Kriteria Ekonomi

Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

3. Verifikasi dan Validasi

Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KTP, KK, dan lainnya untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berhak.

4. Bukan dari Kalangan Pegawai Negeri

Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Jika Anda merasa layak untuk mendapatkan bansos BPNT, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, begini langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.

2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.

3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

4. Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang e-KTP.

5. Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar.

6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

7. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Jika Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menjadi penerima bansos BPNT, cek status dan jadwal pencairan saldo dana secara rutin serta ikuti prosedur pencairan dengan benar.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosBPNTBansos BPNTBantuan Pangan Non TunaiKTPbansos

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor