JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk periode Juli-Agustus 2024.
Anda berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000. Berikut ini langkah-langkah untuk mencairkannya.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), NIK KTP Anda kini terdaftar untuk menerima bantuan sosial PKH tahap 3, yang disalurkan pada periode Juli-Agustus 2024. Segera cek status penerimaan Anda.
Jika Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pastikan nama Anda tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan yang diberikan kepada KPM untuk periode Juli-Agustus adalah sebesar Rp400.000. Total bantuan per tahun mencapai Rp2.400.000, dengan pencairan sebesar Rp600.000 per tahap.
Penerima bantuan sosial ini termasuk dalam dua kategori, yaitu lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Kedua kategori ini akan menerima jumlah bantuan yang sama.
Dana dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Manfaatkan dana bantuan ini sebaik-baiknya.
Pemerintah akan menyalurkan dana PKH secara bertahap. Jika Anda belum menerima bantuan, bersabarlah, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Cara Mengecek Status Penerimaan Dana PKH Rp400.000
Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 3, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan informasi wilayah tempat tinggal Anda.
3. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan dana PKH.
Tahapan Pencairan Dana PKH
Dana PKH tahap 3 akan dicairkan melalui beberapa metode:
1. Bank Himbara: Dana ditransfer ke rekening KPM di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Dana dapat diambil melalui ATM atau di kantor bank.
2. PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dana dapat dicairkan di kantor pos dengan membawa KTP dan KKS.
3. Agen BRILink atau e-Warong: KPM juga dapat mencairkan dana melalui agen BRILink atau e-Warong dengan membawa KKS dan KTP.
Jadwal pencairan dana PKH tahap 3 berbeda-beda di setiap daerah, umumnya berlangsung dari akhir Juli hingga Agustus 2024.
Pastikan untuk rutin memeriksa status NIK KTP dan informasi pencairan melalui situs resmi atau informasi dari pemerintah daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dana PKH sebesar Rp400.000 di tahap 3 periode Juli-Agustus 2024. Segera cek status Anda dan ikuti prosedur pencairan yang telah dijelaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.