Saldo Dana Bansos Rp3 Juta untuk Bayi Baru Lahir, Simak Cara Daftarnya di Sini!

Senin 19 Agu 2024, 05:42 WIB
Ilustrasi foto. Bayi baru lahir dapat menerima saldo dana bansos Rp3 juta. (Freepik/jcomp)

Ilustrasi foto. Bayi baru lahir dapat menerima saldo dana bansos Rp3 juta. (Freepik/jcomp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Segera daftarkan dan buat Kartu Keluarga baru saat Anda mendapatkan anggota baru dalam keluarga atau bayi baru lahir.

Bayi atau anak usia dini akan menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah.

Dengan total Rp3 juta per tahun, maka dalam satu tahap pemberian bansos ini sebesar Rp750.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos ini juga tidak diperuntukan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.

Berikut ini cara pendaftarannya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda.

2. Siapkan berkas (KTP dan KK).

3. Buka aplikasi Cek Bansos.

4. Isi data diri.

5. Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.

Berita Terkait
News Update