JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang masuk dalam daftar penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga 2024.
Keluarga Penerima Manfaat yang mendapatkan uang tunai Rp600.000 tersebut merupakan kategori disabilitas ataupun lansia.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang dialirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada KPM.
Masih bingung dengan KPM? Tenang saja, karena penjelasannya ada di bawah ini.
KPM merupakan keluarga penerima bansos pemerintah yang notabene berasal dari kalangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Namun, PMKS ini sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Alhasil berhak terima saldo bansos dari pemerintah.
Kehadiran dana bansos ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ataupun rentan miskin, khususnya dalam mengakses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.
Penyaluran bantuan PKH ini dilakukan tiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Yuk simak pointer di bawah ini yang menjelaskan jadwal pencairan bansos PKH 2024!
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Besaran Bansos PKH
Mungkin tak sedikit pembaca yang belum paham terkait besaran saldo bansos yang diterima KPM dari PKH.
Ternyata, Kemensos membagi penerima PKH ke dalam tujuh kategori dengan besaran uang tunai yang diterima bervariasi antara satu dan yang lainnya.
Berikut ini besaran dana bansos PKH beserta kategori penerimanya:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Terima PKH
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tidak semua orang berhak menerima uang tunai dari program bantuan ini.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bansos ini. Berikut uraiannya!
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Cara Cek Bansos PKH
1. Via website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Via aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.