JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 dari pemerintah susidi PKH 2024 diterima NIK KTP Anda, ketahui selengkapnya di artikel ini.
Segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan nomor HP atau data diri Anda selengkapnya untuk mendapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat yang memiliki rekening dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN.
Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap ke-1: Januari - Maret
- Tahap ke-2: April - Juni
- Tahap ke-3: Juli - September
- Tahap ke-4: Oktober - Desember
Besaran Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
- Ibu hamil dan balita: Masing-masing menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas dan lansia: Masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
berikut adalah syarat untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang ditetapkan oleh menteri sosial.