NIK KTP dan KK Anda dinyatakan lolos validasi kelayakan menerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Selamat, NIK KTP dan KK Anda Lolos Validasi Kelayakan sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Pemerintah, Simak Rincian Uang Bantuan untuk Penyaluran Tahap 3 di Sini

Jumat 16 Agu 2024, 23:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda dinyatakan lolos validasi kelayakan penerima saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah.

Cek rincian uang bantuan yang diterima untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dalam artikel ini. 

Dana bansos sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan yang khusus diberikan untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia. 

Penyaluran dana ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Untuk bulan Agustus 2024, bantuan ini merupakan bagian dari pencairan tahap ketiga Bansos PKH, mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2024.

Setiap fase penyaluran memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada penyandang disabilitas dan lansia. 

Kali ini, dana bantuan tidak diberikan melalui Kantor Pos, tetapi ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank-bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Rincian Bantuan PKH

Berikut rincian komponen dan besaran dana yang diterima dari Bansos PKH:

1. Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Penerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Memeriksa Status Penerimaan Bansos PKH

Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap II, Anda dapat memeriksa statusnya dengan cara berikut:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Isi nama Anda sesuai dengan KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerimaan Bansos PKH.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima Bansos PKH secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Daftarkan akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif sesuai KTP.
3. Setelah akun terdaftar dan Anda masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Klik "Tambah Usulan" dan lengkapi data pribadi serta informasi anggota keluarga.
5. Pilih jenis Bansos PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam proses penyaluran dan pendaftaran Bansos PKH.

DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya dapat diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos dan tidak dipublikasikan secara luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBantuan Pangan Non TunaiBantuan sosialSaldo danaBansos PKH

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor