NIK KTP Kategori Ini Jadi Prioritas Dapat Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 Masuk Rekening dari PKH Tahap 3 Cair Agustus 2024, Cek Sekarang!

Jumat 16 Agu 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi KPM Program Keluarga Harapan yang termasuk kategori menjadi prioritas mendapatkan saldo dana bansos Rp3.000.000 langsung masuk ke rekening untuk tahap 3 di pencairan Agustus 2024.(Foto: Instagram/@infobansos)

Ilustrasi KPM Program Keluarga Harapan yang termasuk kategori menjadi prioritas mendapatkan saldo dana bansos Rp3.000.000 langsung masuk ke rekening untuk tahap 3 di pencairan Agustus 2024.(Foto: Instagram/@infobansos)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp3.000.000 per tahun, untuk mengetahui statusnya, silakan cek di sini.

Bansos PKH disalurkan melalui layanan 4 bank Himpuanan Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk, di antaranya bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Sebelum itu, pastikan juga untuk mengecek kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) serta nomor ponsel aktif.

Mengacu pada agenda pencairan sebelumnya, bantuan di bawah Kementerian sosial ini sudah memasuki masa pencairan tahap ketiga yang berlaku hingga September mendatang.

Program ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat, terutama bagi kalangan komunitas warga yang tergolong kurang mampu.

Untuk tahun 2024, target pencapaian penyaluran bantuan tersebut, mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tanah air.

Bagi KPM yang identitasnya telah terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, akan memperoleh bantuan PKH secara berkala, berdasarkan golongan penerima yang telah ditentukan sebelumnya.

Agenda Pencairan Bansos PKH 2024

Dengan transparansi informasi saat ini, seyogyanya peserta PKH mengetahui terkait agenda pencairan bantuan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, yang dibagi menjadi 4 tahap pencairan, sebagai berikut:

  • Agenda Kesatu: Disalurkan pada Januari s.d Maret 2024
  • Agenda Kedua: Dicairkan pada April hingga Juni 2024
  • Agenda Ketiga: Didistribusikan pada Juli s.d September 2024
  • Agenda Keempat: Ditransfer pada Oktober hingga Desember 2024

Kendati demikian, metode penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan teratur oleh bank penyalur, sehingga bisa dipastikan jika waktu penerimaannya pun berbeda-beda di setiap daerahnya.

Saat ini, para peserta PKH yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, diharapkan peran serta aktif untuk selalu mengecek secara berkala perihal jadwal pencairan.

Prioritas Penerima PKH Kemensos 2024

Dalam hal ini pemerintah telah mengelompokan beberapa golongan prioritas penerima bantuan PKH, di antaranya:

  • Ibu Hamil dan masa nifas termasuk bayi dari mulai 0 hingga 6 tahun berhak memperoleh bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  • Penyandang Disabiitas dan Lansia mulai 60 tahun ke atas memperoleh bantuan PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per termin
  • Siswa SD berhak atas dana PKH sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP berhak atas bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA berhak merima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahaun atau Rp500.000 per tahap

Syarat Penerima PKH

Berfokus bagi masyarakat kurang mampu, syarat dan ketentuan PKH meliputi:

  • WNI yang memiliki e-KTP dan KK aktif
  • Tercatat sebagai keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau berkebutuhan di desa/ kelurahan
  • Bukan pejabat negara seperti ASN, TNI dan POLRI
  • Belum pernah menerima batuan lain BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja
  • Tercantum di daftar penerima dalam DTKS Kemensos RI

Hingga saat ini, masih banyak komunitas warga yang seharusnya berhak menerima bantuan PKH, namun belum tercatat di DTKS. Untuk itu Kemensos menyediakan layanan usulan secara offlian maupun online maupun bagi mereka yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima.

Usulan Bansos PKH 2024 Secara Offline

  • Dokumen yang dbutuhkan: e-KTP dan KK 
  • Tuju Kantor Desa/Kelurahan: Pengusul menuju kantor Desa/ Kelurahan sambil mengajukan usulan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Tahap Musyawarah dan Verifikasi: Pihak desa/ Kelurahan akan melakukan musyawarah dan verifikasi data pengusul
  • Pelaporan Dinas Sosial: Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada dinas sosial dan diteruskan ke Bupati/ Wali Kota
  • Pengesahan dari Mensos: Jika memenuhi persyaratan, data pengusul akan disahkan oleh menteri sosial 
  • Tunggu hasil pengesahan: Pengusul tinggal menunggu hasi pengesahan dari Mensos hingga dinyatakan berhak menjadi peserta KPM 

Ususlan Bansos PKH 2024 Secara Online

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store atau App Store.
  • Buat Akun dengan membubuhkan NIK e-KTP, nomor KK, nama lengkap, dan email
  • Login ke aplikasi
  • Akses ke menu 'Tambah Usulan' lalu klik pilihan Daftar Usulan di bagian kanan atas halaman, kemudian pilih 'Tambah Usulan'
  • Isi data diri secara lengkap sesuai penduan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
  • Tunggu hasil proses verifikasi dan validasi data pada aplikasi

Cek Status Penerima Bansos PKH 

Bagi setiap peserta PKH, bisa mengecek status pencairannya melalui langkah di bawah ini:

  1. Akses ke beranda Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Pilih domisili KPM pada kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan 
  3. Ketik nama sesuai e-KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode captcha
  5. Tap tombol 'Cari Data'.
  6. Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), termasuk nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
  7. Jika tidak terdaftar, akan menampilkan keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

PENTING: Informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan untuk selalui mengecek secara berkala perihal informasi terkini seputar bansos PKH melalui laman resmi cekbansos.kemensos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Reporter

News Update