JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK atas nama Anda, terverifikasi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 gratis melalui subsidi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dari pemerintah.
Dana bantuan PKH 2024 sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dan lansia dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan secara bertahap.
Jika dana bantuan dibagikan setiap dua bulan sekali, maka penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Dengan demikian, setiap tahap pencairan akan mencakup bagian dari total alokasi tahunan, memastikan distribusi dana yang lebih teratur dan berkelanjutan.
PKH sendiri merupakan bantuan yang diinisiasi pemerintah dengan harapan untuk membantu masyarakat miskin dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Tahun ini, saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan dalam empat tahap, dengan setiap tahap mencakup Rp600.000.
Bantuan PKH akan disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank HIMBARA, bantuan dapat diambil di PT Pos Indonesia.
Saat ini, bantuan PKH telah memasuki tahap ketiga, dengan penyaluran bantuan dimulai pada awal Juli dan direncanakan akan berlanjut hingga September 2024.
Diperkirakan, pencairan bansos PKH tahap periode Juli-Agustus 2024 akan dilakukan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2024. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber resmi.
Oleh karenanya, penting bagi semua KPM yang termasuk dalam kategori untuk memantau jadwal pencairan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Nominal Bantuan PKH 2024 Berdasarkan Kategori
Berikut adalah rincian dana PKH tahap 3 yang diterima masing-masing kategori:
- Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70+ tahun): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2024
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2024, perhatikan beberapa kriteria penting berikut:
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bansos PKH adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang tertera pada KTP elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu dalam data kelurahan setempat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa nomor hp aktif dan nama terdaftar secara benar sebagai penerima saldo dana bantuan PKH 2024 dan memantau status penerimaan bantuan sosial dengan mudah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.