JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2024 (KJP Plus Agustus 2024) sudah dicairkan.
Akan tetapi, jika anda belum menerima saldo dana bansos pendidikan tersebut, anda bisa cek melalui link resmi.
Dikabarkan bahwa saldo dana bansos KJP 2024 cair mulai tanggal 6 Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.
Pencairan bansos pendidikan tersebut diketahui dilakukan secara bertahap.
Sebagai informasi, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik.
Sehingga, jika anda belum menerimanya, maka anda bisa cek status KJP.
Perlu diketahui bahwa berikut ini rincian besaran nominal KJP Plus 2024 yang akan kamu terima jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan NISN anda terverifikasi.
Rincian Besaran Nominal KJP Plus 2024
SD/MI
1. Biaya rutin: Rp135.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMP MTs
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMA/MA
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp185.000
SMK
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp215.000
PKBM
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
Biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai hanya Rp100.000 per bulan, sedangkan sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan non tunai.
Selanjutnya, berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus Agustus 2024 yang bisa anda lakukan sebelum melakukan cek rekening Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP'
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
5. Klik 'Tahun'
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’
7. Klik menu ‘Cek’
Itulah langkah yang bisa anda lakukan untuk cek status penerima saldo dana bansos KJP Plus Agustus 2024.
Pastikan NIK dan NISN anda terdaftar sebagai penerima KJP Agustus 2024.
Jika menghafapinkendala, kamu bisa konsultasi melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile tulis akun Instagram @upt.p4op. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.