Syarat Agar Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, atau BLT MRP, Simak Tahap-tahapnya

Kamis 15 Agu 2024, 19:06 WIB
Ketahui Syarat Agar Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, atau BLT MRP (Dok. Wildan Apriadi)

Ketahui Syarat Agar Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, atau BLT MRP (Dok. Wildan Apriadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengidentifikasi dan menyeleksi individu yang layak menerima bantuan sosial atau bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.

Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Artinya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak dan berhak menerima saldo dana bansos dari Pemerintah, nama dan NIK KTP mereka pasti tercantum dalam DTKS.

Adapun KTP yang mendapatkan bansos biasanya milik individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, seperti:

1. Pendapatan Rendah, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Pengangguran atau Pekerjaan Tidak Tetap, pemilik KTP mungkin bekerja di sektor informal atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

3. Rumah Tangga Besar, memiliki banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Kriteria Tambahan

Setiap program bansos mungkin memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi, seperti keanggotaan dalam kelompok tertentu (misalnya, kelompok disabilitas atau lansia), kondisi kesehatan, atau situasi darurat lainnya.

Berita Terkait
News Update