Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Dok PoskotaIhsan).

Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Kakak Ipar Rudapaksa Remaja di Bekasi, Modusnya Karena Nafsu

Rabu 14 Agu 2024, 03:12 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan pria berinisial AH (27) sebagai tersangka aksi rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial FR (15) asal Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 12 Agustus 2024.

AKBP Firdaus menjelaskan hubungan tersangka dengan korban tak lain adalah kakak iparnya.

"AH ini hubungannya dengan anak sebagai korban yaitu kakak ipar," jelasnya.

Dalam melakukan perbuatannya, AH tega mencabuli FR karena nafsu semata, sehingga peristiwa itu terjadi.

"Dari hasil interogasi terhadap korban Tidak ada iming iming, motifnya hanya nafsu terhadap anak sebagai korban," ungkapnya.

Adapun AH diketahui telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Hasil pemeriksaan pun, AH telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali pada tahun 2023 dan 2024.

"Persetubuhan ini terjadi 2 kali, pertama terjadi di awal tahun 2023 dan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024," tutupnya

Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak

Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 Undang-undang No.23 tahun 2022  tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban melaporkan AH ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu setelah FR mengungkap dirinya dicabuli oleh AH.

Tempat tinggal AH dan FR tidak jauh hanya berjarak sekitar 30 meter di Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Tidak ada iming-iming pengakuan FR ini, korban dipaksa, iya. Karena pada saat mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan," ucap Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo.

Aksi pencabulan ini diduga membuat korban kesal, lalu sempat kabur dari rumah selama 23 hari pada, Kamis 18 Juli 2024 lalu. FR kemudian ditemukan pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu di Kota Tua, Jakarta Barat. (Ihsan Fahmi).

Tags:
rudapaksaRemaja PerempuanRawalumbuKota bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Ade Mamad

Editor