BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap 8 orang pria pengedar narkoba jaringan luar negeri asal Malaysia. Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, para tersangka ditangkap setelah polisi mengusutnya dalam kurun 1 bulan terakhir.
"Pengungkapan kasus dari 3 Juli sampai 8 Agustus 2024. Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Delapan tersangka merupakan pria dewasa dan asal Bekasi. Mereka di antaranya adalah K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa ganja, seberat 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, narkotika jenis sinte 288,8 gram, bibit sinte 455 gram dan ketamin 406 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, 11 handphone dan timbangam elektrik sebanyak 5 unit yang merupakan milik tersangka. Twedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka berinisial AJ yang mengedarkan narkotika di kawasan Kosambi, Kabupaten Bekasi.
Oleh Satres Narkoba kemudian dilakukan pencocokan dan profiling pelaku. Lalu JA diamankan. "Kemudian mengembangkan kembali dan bisa mengamanknan beberapa barang bukti yang kami sebutkan tadi," paparnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana mengatakan tersangka merupakan jaringan asal Malaysia. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menjual melalui media sosial. "Jaringan ini adalah jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta dan Bekasi," ucap Kompol Dedi.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menangkap sosok bos narkotika tersebut. "Kalau saya liat datanya mereka sudah bolak-balik ke Malaysia. Kami sudah berkordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi ya mudah-mudahan nanti akan ditangkap bosnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup.
Kompol Dedi menambahkan, barang bukti narkotika jenis ketamin seberat 406 gram itu kerap beredar di klub malam. Ketamin merupakan jenis baru narkotika. "Terkait dengan ketamin atau key memang ini adalah barang bukti jenis baru ini peredarannya banyak di tempat hiburan malam," ucapnya.
Menurut Dedi, narkotika ketamin ini baru pertama ditemukan di Kabupaten Bekasi. Sedangkan narkotika jenis Ketamin banyak ditemukan berada di Jakarta. "Iya kalo di kabupaten Bekasi baru pertama. Kerap ditemukan di Tempat hiburan nya banyak di Jakarta dan Bekasi," jelasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.