TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - Kasus rudapaksa diduga dilakukan oknum komite sekolah yang sempat terhenti, akhirnya menemui babak baru. Polisi kini menangkap tersangka berinisial H.
Pada 2022 lalu, H diduga memerkosa MA yang merupakan muridnya sendiri. MA kemudian hamil hingga melahirkan dan mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, dua tahun berlalu dan MA juga keluarganya tak kunjung mendapat keadilan. Belakang setelah kasus tersebut ramai dibincang publik, H pun kemudian ditangkap polisi.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka H,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Minggu, 26 Mei 2024.
Saat ditanya lebih jauh terkait kronologis dan lokasi penangkapan tersangka H, Agil enggan menjawab. Ia mengaku polisi kini masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku.
“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” ungkapnya.
H menjabat sebagai komite sekolah di salah satu sekolah di Tangerang, juga menjabat sebagai Ketua DKM dan mantan staf kelurahan. Ia kini resmi menyandang status tersangka.
“Sudah tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti soroti alasan yang diberikan pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus pemerkosaan yang mandek selama dua tahun.
Terduga pelaku H dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi berinisial MA sejak 3 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini pelaku belum juga ditahan.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja Polres-Polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan,” katanya, Selasa, 21 Mei 2024.