JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dikhususkan untuk siswa-siswi di wilayah DKI Jakarta.
Program KJP Plus bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga kurang mampu sehingga mereka dapat lebih fokus pada pendidikan anak-anak tanpa khawatir akan biaya sekolah yang tinggi.
Dengan rutin disalurkan setiap bulan, KJP Plus menyasar peserta didik di DKI Jakarta dari mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Besaran nominal KJP Plus 2024 berbeda-beda pada setiap jenjangnya, siswa SMA Negeri menjadi paling tinggi dengan berhak menerima Rp420.000 per bulan.
Sementara untuk siswa SMA Swasta, dana bansos KJP Plus 2024 yang berhak diterima adalah sebesar Rp300.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp290.000 per bulan untuk biaya SPP.
Penerima bansos KJP Plus harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Biasanya, saldo dana bansos KJP dicairkan antara tanggal 10 hingga 15 setiap bulannya langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Namun, berdasarkan informasi terbaru, pencairan dana KJP Plus Agustus 2024 mungkin mengalami keterlambatan.
Proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta seringkali menjadi penyebab utama keterlambatan ini.
Untuk alokasi Bulan Agustus 2024, jika tidak ada perubahan jadwal, dana KJP Plus diharapkan cair paling lambat tanggal 31 Agustus 2024.
Hal tersebut disebabkan karena keterlambatan pencairan saldo dana bansos KJP Plus yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya.
Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan penerima KJP Plus 2024:
1 Siswa SD
Sekolah Negeri: Rp250.000 per bulan.
Sekolah Swasta: Rp250.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp130.000 per bulan untuk biaya SPP.
2. Siswa SMP
Sekolah Negeri: Rp300.000 per bulan.
Sekolah Swasta: Rp300.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp170.000 per bulan untuk biaya SPP.
3. Siswa SMA dan SMK
Sekolah Negeri: Rp420.000 per bulan.
Sekolah Swasta: Rp300.000 per bulan untuk pendidikan dan tambahan Rp290.000 per bulan untuk biaya SPP.
Adapun proses pengecekan status penerima KJP Plus 2024 bisa dilakukan secara online melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi KJP di alamat https://kjp.jakarta.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu “Cek Status Penerima KJP”.
3. Tekan tombol “Cari” untuk melanjutkan.
4. Masukkan identitas orang tua atau wali dari calon penerima KJP Plus.
5. Pilih tahun 2024 sebagai tahun pencarian.
6. Tentukan tahap yang ingin dicek, misalnya Tahap I.
7. Tekan tombol “Cek”.
8. Informasi mengenai status penerimaan KJP Plus akan muncul secara jelas dan lengkap.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat dan kriteria sebelum cek status penerima KJP Plus 2024.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.