BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga Jatikarya, Jatisampurna melakukam sujud syukur di halamanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi seusai kuasa hukumnya Dani Bahdani dinyatakan tak bersalah pada Rabu, 14 Agustus 2024, siang.
Dani Bahdani selaku kuasa hukun warga dinyatakan tak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen tanah yang berada di kawasan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Seorang ahli waris bernama Sulaeman Pembela menjelaskan, kuasa hukumnya itu mendapat tuduhan pemalsuan surat dokumen ahli waris dari Denmabes TNI yang kala itu mengutus kuasa hukumnya.
Setelah menjalani tahapan persidangan, Majelis Hakim Basuki, Sorta dan Dwi mengetok palu dan menyatakan Dani Bahdani terbukti tidak memalsukan dokumen ahli waris seperti yang dituduhkan.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah) Bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” ujar Sulaeman, kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sulaeman bersama Dani pun mengaku siap apabila selanjutnya akan ada proses banding terhadap hasil putusan. Menurutnya, pihaknya berupaya memperjuangkan kebenaran status perkara tersebut.
“Walaupun memang ada banding misalnya nanti, posisinya tetap kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, walau bagaimanapun kami masyrakat biasa, tentunya nanti aturan akan diatur oleh kuasa hukum kami,” papar Sulaeman.
Senada, Dani berpandangan kinerja Majelis Hakim patut diapresiasi karena melihat fakta dan bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” terangnya.
Meski demikian, ia menyesalkan sebagai kuasa hukum, tetapi menerima proses tersebut. Alasannya, klien dengan advokat memiliki kedudukan berbeda.
"Saya miris, sebagai advokat diproses seperti ini. Kan kita hanya menjankan profesi kedudukan advokat, sementara kedudukan dengan klien itu berbeda," keluh Dani.
Namun, Dani mengaku tetap mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi lahan seluas 48,5 Ha dan saat ini telah berfungsi sebagai jalan tol Cimanggis-Cibitung.
Dalam perkara tersebut, sekian kali warga melakukan aksi pemblokiran jalan tol. Warga Jatikarya kesal uang ganti rugi lahan belum dibayarkan. Berdasarkan hukum, ia menilai lahan tersebut sudah dimenangkan para ahli waris.
Bukti tersebut sesuai yang tertera pada putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
"Semoga PN Kota Bekasi melakukan langkah teliti, apa yang suarakan warga mengenai hak ganti rugi agar segera dibayarkan," pungkasnya. (Ihsan)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.