BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat buka suara terkait sengketa lahan puluhan warga Jatikarya yang menuntut hak ganti rugi tanah diatas jalan tol Cimanggis Cibitung (Cimatung).
Surachmat menegaskan, bila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah.
"Putusan yang menjadi dasar dari perkara ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Surachmat, Kamis (1/6/2023).
Ia melanjutkan, perkara ini berawal pada medio tahun 1999, para ahli waris selama puluhan tahun hingga kini belum jua mendapatkan eksekusi pembayaran ganti rugi.
Meski sudah inkrah, terdapat kendala perkara lain di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hal ini lah yang sedang ditunggu oleh PN Kelas 1 A Bekasi.
"itu masih kami tunggu, tapi namanya putusan sudah inkrah pasti kami jalankan," ungkap Surachmat.
Dari PK tersebut, rupanya tertuang dalam isi putusan amarnya, terdapat dua pihak lain untuk dijatuhkan hukumannya terhadap tergugat.
"Tergugat I nya Panglima TNI, tergugat II nya Menhan. Ini yang menjadi kendala untuk bisa dilaksanakan," tutur Surachmat.
Dari para tergugat pun dikatakannya bahwa lahan atau tanah tersebut merupakan inventaris negara, hingga beralasan lahan tersebut masuk kedalam BUMN pada sekira tahun 90-an.
"Jadi alasan mereka, karena termasuk aset negara dan UU juga melarang eksekusi terhadap aset negara, kalau ini, termasuk aset negara tentu ini tidak bisa dilaksanakan," bebernya.
Sementara itu, objek pada perkara yang kini dilalui di Tol Jatikarya sejak 2017 lalu, Surachmat menjelaskan, bila pembayaran tersebut telah dititipkan ke kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR).