DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni menyampaikan ada tiga daerah yang memunculkan calon dari jalur perseorangan atau calon independen di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Banjar. "Untuk jalur perseorangan sudah terlebih dahulu (daftar)," kata Ummi usai sosialisasi pencalonan kepala daerah di Depok, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ummi mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dari partai pengusung dibuka selama tiga hari di kantor KPU masing-masing daerah di Jawa Barat.
"Jadwal penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27, 28, dan 29 Agustus. Ada dua cara kita mengajukan calon kepala daerah. Yang pertama adalah perseorangan, kemudian dengan dukungan partai politik," kata Ummi.
Ummi melanjutkan, syarat partai pengusung adalah 20 persen dari jumlah kursi di pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kemudian para calon kepala daerah yang diusung partai politik wajib menyiapkan berkas dan surat persetujuan dan dukungan dari DPP partai politik.
"Kami KPU Provinsi dan 27 kabupaten/kota mengajak seluruh masyarakat yang akan mendaftarkan untuk menjadi kepala daerah untuk tidak datang di hari terakhir," ujarnya.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan pihaknya telah mengumumkan kepada para partai politik pengusung calon wali kota dan wakil wali kota Depok. Ini untuk mengetahui sejauh mana proses pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024 yang diusung partai politik.
"Nanti kan ada persyaratan, persyaratan pencalonan dan syarat calon. Persyaratan pencalonan yaitu harus didukung 20 persen kursi yang ada di DPRD Kota Depok," kata Willi Sumarlin.
Selain itu partai pengusung juga saat pendaftaran harus membawa penyusunan visi misi calon dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). Sehingga nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang kota Depok.
"Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat calon, misalkan SKCK, terus kemudian ada harus melaporkan harta kekayaan, tidak pailit dan sebagainya," jelasnya.
Mereka juga harus mengurus ke instansi terkait. Di antaranya kepolisian, pengadilan dan juga KPK. Masing-masing pimpinan partai politik ini diminta untuk melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung agar proses tersebut segera dilakukan.
Dengan begitu, semua berkas yang diperlukan sudah lengkap pada saat pendaftaran. Proses pendaftaran sendiri dilakukan melalui dua tahap. "Untuk pengunggahan dokumen di Silon, kemudian juga ada nanti berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pimpinan partai politik," pungkasnya. (CK-01)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.