JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 13 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tak dapat bansos lagi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, seperti PKH dan BPNT. Cek sebelum terlambat.
Pemerintah melalui Kemensos RI tiap tahapnya menyalurkan dana bantuan kepada para KPM yang sudah lolos verifikasi dan validasi data.
Salah satu bansos yang rutin disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program bansos reguler ini memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastinya salah satu syaratnya adalah berasal dari keluarga miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi KPM yang ketahuan tidak masuk dalam kategori yang ditentukan atau melanggar, maka status penerimaan bantuannya akan dicabut.
13 Kategori KPM yang Tak Dapat Bansos Lagi dari Kemensos RI
1. Alamat Tidak Ditemukan
KPM yang alamatnya tidak bisa ditemukan atau dilacak. Hal ini menunjukkan bahwa penerima tidak berada di lokasi seharusnya.
Sebelum memulai pencairan bansos, petugas dari Kemensos selalu melakukan observasi lapangan untuk melihat apakah benar KPM yang mengajukan benar-benar butuh bantuan atau tidak.
2. KPM Tidak Ditemukan
Saat melakukan verifikasi, KPM yang dituju tidak ditemukan. Kemungkinan penerima tersebut sudah pindah dari lokasi yang didaftarkan.
3. KPM Meninggal Dunia
Jika pihak yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka bansosnya bisa diteruskan kepada anggota keluarga lain yang terdaftar sebagai pengganti.
4. Bagian dari Aparatur Negara
Calon penerima atau penerima bagian dari aparatur negara, seperti ASN, TNI, atau Polri. Begitupun juga ada anggota keluarga lainnya yang bekerja sebagai aparatur negara.
Berlaku juga untuk pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri. Tidak bisa menerima bansos karena memiliki penghasilan yang cukup.
5. Guru yang Tersertifikasi
Guru yang tersertifikasi memiliki tunjangan dan penghasilan yang memadai sehingga tidak bisa menerima bansos.
6. Tenaga Kesehatan
Bila calon penerima atau penerima bekerja sebagai tenaga kesehatan aktif, maka tidak memenuhi persyaratan penerimaan bansos.
7. Penghasilan APBN/APBD
Penerima bansos tidak bisa memiliki penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).
Hal ini akan dianggap sudah mampu dalam finansial sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, bahkan lebih.
8. Menolak Bansos
Kalau penerima tersebut menolak bantuan yang sudah ditawarkan, maka tidak bisa dapat bansos. Penolakan ini juga mencakup bantuan iuran jaminan kesehatan.
9. Penghasilan di atas UMP/UMK
Jika diketahui calon penerima atau penerima memiliki penghasilan di atas upah minimum, maka akan secara paksa dicabut.
10. Pengurus/Pemilik Perusahaan
Pemilik atau pengurus perusahaan tidak bisa menerima bansos dan otomatis langsung dicoret dari daftar penerima.
11. Perangkat Desa
Bagian dari perangkat desa yang aktif menjabat memiliki penghasilan tetap sehingga tidak layak menerima bansos.
12. Sudah Menerima Bansos Lain
Menerima bansos lain selain dari Kemensos RI atau lain sebagainya, maka tidak berhak mendapatkan bansos lagi.
13. Sudah Mampu
Mampu secara finansial yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya atau bahkan lebih tidak akan bisa menerima bansos.
DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.
Itulah dia penjelasan mengenai 13 kategori KPM yang tidak dapat bansos dari Kemensos RI. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.