JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar yang digagas oleh pemerintah melalui Kemdikbudristek, adalah program yang ditujukan untuk anak usia sekolah kurang mampu agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam PIP ada beberapa persyaratan, salah satunya adalah penerima sudah memiliki Surat Keputusan (SK) untuk mencairkan bantuan dana. Ada 3 SK yang berlaku dalam PIP.
Yaitu, Surat Keputusan (SK) Usulan, SK Nominasi, dan SK Pemberian PIP (Program Indonesia Pintar) adalah dokumen yang berbeda, meskipun semuanya terkait dengan proses pencairan dana PIP. Berikut penjelasan perbedaannya:
Pengertian Seputar SK Usulan PIP
SK Usulan adalah dokumen yang berisi daftar nama siswa yang diusulkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan untuk menjadi calon penerima PIP.
Usulan ini diajukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti status ekonomi siswa dan kondisi keluarga.
Proses usulan ini dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk diverifikasi lebih lanjut.
SK Usulan merupakan tahap awal dalam proses pencairan PIP dan bukan jaminan bahwa siswa tersebut akan menerima dana.
Pengertian Seputar SK Nominasi PIP
SK Nominasi adalah dokumen yang mencantumkan nama-nama siswa yang telah lolos tahap verifikasi dan dinominasikan sebagai calon penerima PIP.
Siswa dalam SK Nominasi ini berada dalam tahap akhir seleksi sebelum keputusan final.
SK Nominasi dikeluarkan setelah Kemendikbudristek memproses dan memverifikasi data yang diusulkan.
Fungsi SK Nominasi adalah menunjukkan bahwa siswa berpotensi untuk menerima PIP, tetapi belum sepenuhnya disetujui hingga SK Pemberian dikeluarkan.
Pengertian Seputar SK Pemberian PIP
SK Pemberian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek yang mengonfirmasi bahwa siswa yang namanya tercantum di dalamnya berhak menerima dana PIP.
Setelah siswa dinyatakan memenuhi semua persyaratan, SK Pemberian dikeluarkan sebagai dasar pencairan dana PIP.
Fungsi SK Pemberian yaitu, dapat digunakan oleh siswa untuk mencairkan dana PIP di bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan. Bank tersebut adalah BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.