JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan Bansos yang diberikan oleh Kemendikbudristek.
Bansos tersebut, menargetkan peserta didik dari keluarga yang masuk kategori miskin, atau rentan miskin.
Program ini memberikan kesempatan untuk anak produktif usia sekolah, untuk jejang SD, SMP, dan SMA.
Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan dari program PIP tersebut, karena memang memiliki syarat khusus.
Jika ingin anak Anda terdata sebagai penerima manfaat dari Bansos PIP, pastikan masuk dalam kriterianya.
Berikut ini syarat menjadi penerima Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek.
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
3. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
4. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.