Saldo dana bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan cair kembali Agustus 2024 (Dok. Wildan Apriadi)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos PKH Rp750.000 Alokasi Agustus 2024 Segera Cair untuk Kategori Ini, Cek Nama dan NIK e-KTP Anda di Sini.

Senin 12 Agu 2024, 20:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan kembali disalurkan pada Agustus 2024.

Melalui bantuan PKH, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.

Setiap masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Nama dan NIK KTP merkea harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima.

Salah satu kategori yang juga diprioritaskan Pemerintah untuk menerima bansos PKH adalah balita dan ibu hamil.

Komponen balita dan ibu hamil akan mendapatkan saldo dana bansos PKH senilai Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH 2024 antara lain:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.

2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai e-KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”

5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.

• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.

• Klik opsi “Tambah Usulan”.

• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

• Selesai.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH jika Anda merasa layak dan cek status NIK e-KTP Anda secara berkala.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansossaldo dana bansosBantuan sosialdana bansospkhibu hamil

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor