JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan Nama Anda terindeks sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024, senilai Rp2.400.000.
Segera cairkan saldo bansos tersebut bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BSI, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Anda tinggal datang ke ATM Bank Himbara atau bisa via mesin EDC.
Pencairan dana bansos ini sudah mulai disalurkan sejak Juli dan pemilik KKS sudah bisa mengecek saldo rekeningnya pada Agustus 2024.
Selain itu, Keluarga Penerima Bantuan (KPM) juga bisa melakukan proses pencairan via PT Pos Indonesia.
KPM hanya perlu datang saja ke kantor Pos terdekat dan tunju7kkan NIK KTP dan KK Anda ke petugas Kantor Pos.
Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi data Anda, dan jika valid, Anda tinggal membawa pulang uang tunai dari bansos PKH tahap 3.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah via Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada KPM.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin sehingga lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
PKH sendiri disalurkan tiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. Berikut jadwal lengkapnya:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Syarat Dapat PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima PKH
Setidaknya, ada tujuh kategori penerima bansos PKH, berikut ulasan selengkapnya:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.