JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anda, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terpilih dalam data Kementerian Sosial (Kemensos), berhak atas saldo dana Bansos Rp3 juta.
Cek jadwal lengkap penyaluran bantuan sosial pemerintah dalam artikel ini. Klaim saldo dana gratis dari pemerintah tersebut lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun nominal dana Rp3 juta yang dicairkan pemerintah adalah alokasi tahunan bagi komponen anak usia dini serta ibu hamil dan masa nifas.
Per bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) KPM yang terdata dalam DTKS dengan komponen anak usia dini dan ibu hamil serta masa nifas ini menerima bantuan Rp250.000.
Jika dibagikan dua bulan sekali, maka KPM dengan komponen tersebut menerima Rp500.000, sedangkan tiga bulans sekali mendapat Rp750.000.
Pada bulan Agustus 2024 ini, Bansos PKH yang disalurkan terdiri atas alokasi dua bulan (Juli-Agustus) dan alokasi tiga bulan (Juli-Agustus-September).
Program Keluarga Harapan (PKH) yang diluncurkan sejak 2007, bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang paling signifikan di Indonesia, dengan dampak yang luas bagi masyarakat.
Jadwal Pencairan PKH
Pencairan 4 Tahap
Berikut adalah jadwal penyaluran PKH dalam empat tahap per tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Dalam keempat tahapan ini, penerima PKH akan menerima bantuan sosial yang berbeda-beda tergantung pada komponen yang diterima, yaitu:
- Balita (0-6 tahun) dan ibu hamil/melahirkan: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun)
- Siswa SD: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun)
- Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
- Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun)
- Lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
Pencairan 6 Tahap
Sementara itu, PKH juga disalurkan pemerintah sebanyak enam tahap dalam satu tahun, atau dua bulan sekali.
Penyaluran bansos dua bulan sekali dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, seperti BSI (khusus Provinsi Aceh), BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Berikut adalah periode pencairannya:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Dalam enam tahap pencairan bansos melalui rekening KKS, setiap komponen berikut akan menerima dana sebesar:
- Balita (0-6 tahun) dan ibu hamil/melahirkan: Rp500 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun)
- Siswa SD: Rp150 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun)
- Siswa SMP: Rp250 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap (Rp2 juta per tahun)
- Lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp400 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
Cek Bansos PKH
Anda bisa memeriksa status penerima bansos tanpa harus ke Dinas Sosial setempat atau datang ke kantor desa/kelurahan.
Berikut adalah cara yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa status sebagai penerima bansos:
Cek Bansos Melalui Situs Kemensos
- Akses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi yang dibutuhkan, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode Captcha.
- Klik "Cari Data".
- Tunggu hingga sistem memproses data Anda.
- Jika nama Anda tercantum, informasi mengenai penyaluran melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia akan ditampilkan.
Jika nama Anda terdaftar, pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan data Anda. Untuk menjamin hak atas bansos, pastikan Anda telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah terdaftar, Anda dapat mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait proses pencairan dan jadwal yang tepat, hanya pemerintah yang mengetahui, dalam hal ini adalah Kemensos. Rincian teknis biasanya tidak dipublikasikan secara luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.