JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan dana sebesar Rp600.000 bagi pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar.
Apabila nama Anda telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan, maka dana bansos PKH bisa didapatkan.
Adapun dana sebesar Rp600.000 akan diterima oleh kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahap.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bagi masyarakat berkebutuhan ekonomi.
PKH dilakukan dengan tujuan untuk mendukung keluarga yang memiliki pendapatan rendah atau bahkan tidak memiliki pendapatan sama sekali.
Bansos PKH memberikan uang manfaat berupa uang tunai yang diberikan secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini kriteria atau syarat penerima bansos PKH yang bisa dijadikan bahan pertibangan bagi calon peserta sebelum mendaftar.
- Punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Calon penerima masuk dalam golongan keluarga berkebutuhan dan telah terdaftar di kelurahan setempat.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Calon penerima belum pernah dapat bantua lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Masuk DTKS Kemensos RI.
Besaran Bansos PKH
Perlu Anda ketahui, ada tujuh golongan yang berhak menerima bansos PKH 2024 dengan nominal dana bervariasi. Simak di bawah ini.
- Penyandang disabilitas: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Sementara itu, pencairan dana bansos PKH dilakukan sebanyak empat tahapan. Jadwal pada tahun 2024 untuk pencairan PKH sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan bansos PKH 2024 dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Adapun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum terdaftar dalam rekening, maka pencairan bias dilakukan melalui kantor Pos.