JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan Agustus 2024 kembali hadir dengan kabar baik. Saldo dana sebesar Rp1.800.000 akan dicairkan ke rekening bank yang terdaftar.
Untuk itu, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda benar-benar tertera sebagai penerima bansos PIP.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan bantuan PIP pada bulan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak bangsa tanpa memandang latar belakang ekonomi.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Program ini mencakup berbagai bentuk bantuan, termasuk perluasan akses dan kesempatan belajar.
Kemdikbudristek telah memulai pencairan tahap 2 pada bulan Agustus 2024.
Penerima PIP Agustus 2024 diberikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
Cara Cek Penerima PIP Agustus 2024
Untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP bulan ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Laman Resmi: Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Data: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Verifikasi Identitas: Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP': Lihat tampilan halaman untuk mengetahui status sebagai penerima PIP atau tidak.
Besaran Bantuan PIP Agustus 2024
Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 6: Rp225.000
- Kelas 1-5: Rp450.000
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 9: Rp375.000
- Kelas 7-8: Rp750.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 12: Rp900.000
- Kelas 10-11: Rp1.800.000
Nominal bantuan ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh penerima.
Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan dukungan finansial yang memadai.
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan PIP.
Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP, sebagai berikut:
- Pastikan nama Anda sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id;
- Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan;
- Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan);
- Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan;
- Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
DISCLAIMER: Proses pencairan dan jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemdikbud. Detail teknis biasanya tidak dipublikasikan secara luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.