JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperluas akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Salah satu syarat mendapatkan dana PIP adalah memiliki Surat Keputusan (SK) usulan PIP. Untuk mendapatkan SK usulan PIP, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.
Memastikan Data Siswa Tercatat
Siswa tercatat dalam DTKS atau memiliki KIP. Siswa yang tidak memiliki KIP bisa diusulkan oleh sekolah jika memenuhi kriteria sebagai siswa kurang mampu.
Ajukan Usulan dan Verifikasi Data oleh Sekolah
Orang tua atau wali siswa harus memastikan bahwa data siswa telah diperbarui dan lengkap di sekolah.
Sekolah kemudian akan mengusulkan nama siswa tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat untuk diikutkan dalam program PIP.
Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa yang diusulkan, termasuk status ekonomi dan kelayakan penerima bantuan.
Data ini kemudian dikirim ke Dinas Pendidikan untuk diproses lebih lanjut.
Proses Verifikasi dan Penerbitan SK
Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau provinsi akan melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diusulkan oleh sekolah.
Jika data valid dan sesuai kriteria, usulan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Setelah data diverifikasi dan disetujui, Kemendikbudristek akan menerbitkan SK yang mencantumkan nama-nama siswa penerima PIP.