JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Data kependudukan mulai dari NIK Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda diverifikasi menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 Bansos BPNT dan PKH.
Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat tak mampu dengan ekonomi rentan.
Informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lainnya milik para penerima bantuan sosial haruslah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan melalui rekening KKS yang dimiliki Bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Rincian Dana Bansos
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk Bansos BPNT dan PKH merupakan alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.
Jika dihitung per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 melalui Bansos BPNT.
Sedangkan untuk Bansos PKH, total dana sebesar Rp2.400.000 adalah jumlah bantuan yang diberikan kepada KPM yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun.
Pada Agustus 2024, para penerima bansos telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos RI.
Syarat untuk Menjadi Penerima Bansos 2024
Untuk mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Tercatat di data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Metode Pencairan Dana Bansos
Dana bantuan sosial umumnya dapat dicairkan dengan dua cara:
- Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara: Penyaluran dilakukan melalui KKS.
- Melalui Kantor Pos: Diperuntukkan bagi KPM yang tidak memiliki KKS dari Bank Himbara.
Panduan Mendaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut ini akan dipaparkan cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan pemerintah dengan menggunakan nomor HP melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos, sebagaimana disebutkan dalam laman Indonesia.go.id:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Mulailah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android atau di App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi dan Buat Akun Baru
Setelah aplikasi berhasil diunduh, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isilah informasi pribadi Anda secara lengkap dan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
Validitas dan keakuratan data sangat penting untuk kelancaran proses. Jika tidak, Anda mungkin menghadapi kesulitan saat pencairan dana bantuan dilakukan oleh pemerintah.
3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah akun berhasil dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, cari opsi "Daftar Usulan" dan klik pada pilihan tersebut.
4. Tambah Usulan Baru
Untuk memulai proses pendaftaran, pilih opsi "Tambah Usulan". Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH
Pada langkah ini, pilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah semua langkah di atas selesai, langkah terakhir adalah menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
Tim yang bertugas akan memeriksa dan menilai data yang Anda berikan sebelum memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan PKH.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.