Produksi Tembakau Sintetis, Polisi Gerebek Rumah di Gang Sempit Kota Bandung

Jumat 09 Agu 2024, 22:18 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kedua kiri) didampingi Kasat Narkoba Tanwin Nopiansah (kedua kanan), dalam ungkap kasus tembakau sintetis di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, Jumat, 9 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (kedua kiri) didampingi Kasat Narkoba Tanwin Nopiansah (kedua kanan), dalam ungkap kasus tembakau sintetis di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, Jumat, 9 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah di Kota Bandung digerebek polisi setelah menjadi tempat produksi tembakau sintetis

Dari rumah, Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca serta perlengkapan produksi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, produksi tembakau sintetis di rumah tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.

Bahkan barang tersebut sudah diedarkan secara online oleh pelaku di wilayah Bandung Raya termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

"Pada kesempatan yang baik ini, Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka dan barang buktinya," kata Tri, di Lokasi, Jumat, 9 Agustus 2024.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Tri, berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengedar AF di wilayah hukum Polres Cimahi, Minggu, 4 Agustus 2024.

Kemudian dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu YP dan SS di lokasi penggerebekan.

"Selain itu sejumlah barang bukti turut diamankan dengan nilai mencapai Rp1 miliar," ucapnya.

Dari barang bukti yang diamankan, terdapat puluhan liquid vape yang mengandung narkotika golongan I hendak diedarkan dengan harga yang bervariasi.

"Jadi, para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dengan modus menggunakan bungkus kemasan kopi," ujarnya.

Menurutnya, disamarkannya peredaran tembakau sintetis rumahan ini tujuannya agar tidak diketahui oleh orang yang dianggap awam oleh tersangka.

"Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu," ungkapnya.

Sejauh ini pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui terdapat home industri tembakau sintetis.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update