BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah di Kota Bandung digerebek polisi setelah menjadi tempat produksi tembakau sintetis.
Dari rumah, Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca serta perlengkapan produksi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, produksi tembakau sintetis di rumah tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.
Bahkan barang tersebut sudah diedarkan secara online oleh pelaku di wilayah Bandung Raya termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Pada kesempatan yang baik ini, Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka dan barang buktinya," kata Tri, di Lokasi, Jumat, 9 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Tri, berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengedar AF di wilayah hukum Polres Cimahi, Minggu, 4 Agustus 2024.
Kemudian dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu YP dan SS di lokasi penggerebekan.
"Selain itu sejumlah barang bukti turut diamankan dengan nilai mencapai Rp1 miliar," ucapnya.
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat puluhan liquid vape yang mengandung narkotika golongan I hendak diedarkan dengan harga yang bervariasi.
"Jadi, para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dengan modus menggunakan bungkus kemasan kopi," ujarnya.
Menurutnya, disamarkannya peredaran tembakau sintetis rumahan ini tujuannya agar tidak diketahui oleh orang yang dianggap awam oleh tersangka.