JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) untuk ibu hamil adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
Program ini dirancang untuk membantu ibu hamil memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan selama masa kehamilan.
Program ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Melalui program ini, ibu hamil dari keluarga kurang mampu berhak menerima bantuan dana tunai.
Untuk mengklaim dana bantuan ini, ibu hamil harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, mereka juga harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Pencairan saldo bansos dilakukan melalui rekening bank yang sudah didaftarkan, biasanya melalui bank BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa ibu hamil dari keluarga kurang mampu mendapatkan asupan gizi yang cukup.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas hidup anak yang dilahirkan.
Manfaat yang Diterima
Besaran saldo dana yang diberikan adalah sebesar Rp3 juta per tahun, yang dicairkan dalam beberapa tahap. Yang sedang berjalan yaitu tahap 3 yang dimulai sejak bulan Juli sampai bulan September.
Ibu hamil yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan dapat melaporkan hal ini ke kantor kelurahan atau desa.
Selain bantuan tunai, program ini juga memberikan edukasi tentang pentingnya perawatan kehamilan.
Menurut Kementerian Sosial, program ini masih berjalan hingga sekarang. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan proses klaim juga tersedia secara online di situs resmi pemerintah kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.