JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bersiaplah bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah mengantongi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), karena bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga sudah cair.
Proses pencairan bansos PKH tahap tiga dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024, mendatang.
Pencairan bantuan ini bisa melalui dua cara, pertama bagi pemilik KKS, pencairan bisa dilakukan menggunakan rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri.
Proses pencairan lewat rekening KKS ini akan lebih cepat dan kemungkinan mulai disalurkan pada Agustus 2024.
Kedua, pencairan bansos PKH bisa juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia. Penyaluran lewat PT Pos Indonesia kemungkinan akan mulai dilakukan pada September 2024.
Bagi Anda yang mencairkan bantuan PKH lewat PT Pos Indonesia, hanya perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP dan KK ke petugas Pos.
Setelah petugas melakukan verifikasi dan nama Anda dinyatakan valid sebagai penerima PKH, maka uang tunai tersebut akan bisa Anda bawa pulang.
Syarat PKH 2024
PKH adalah program bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin yang sudah terdata menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Tujuan program ini untuk menekan angka kemiskinan sekaligus menyejahteraan keluarga miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Bagi calon penerima bansos PKH, tentunya ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi. Berikut selengkapnya!
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun. Berikut ini jadwal lengkapnya!
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Besaran Bansos PKH
Penerima bansos PKH tidak akan mendapatkan uang tunai sama antara satu kategori dengan kategori lainnya.
Berikut ulasan tujuh kategori penerima bansos dengan besaran saldo dana yang akan diterima.
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cek Bansos PKH 2024
Berikut ini dua cara cek bansos PKH yang bisa dilakukan dengan dua cara, meliputi:
1. Via website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Melalui aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.