JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendapatkan kiriman saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah.
Uang tunai tersebut dikirim dalam empat tahap atau per tiga bulan dalam satu tahun.
Pastikan Anda mengecek rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena pencairan PKH tahap tiga sudah mulai dilakukan sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024.
Pencairan PKH tahap tiga melalui rekening KKS akan berlangsung pada Agustus 2024.
Sementara pencairan via PT POS Indonesia, akan dilaksnakan paa September 2024.
Bansos PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos. Anggaran untuk bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga miskin yang berstatus Keluarga Penerima Manfaat setelah terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Tujuan bansos ini adalah untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan fasilitas kesehatan.
Jadwal PKH 2024
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. Berikut ini rincian pencairan bansos PKH:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Syarat PKH 2024
Adapun persyaratan dan ketentuan bagi calon penerima bansos PKH 2024, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima Bansos PKH
Pemerintah membagi kategori penerima bansos PKH ke dalam tujuh bagian, meliputi:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cek Bansos PKH
1. Via website Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Melalui aplikasi
- Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.