JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini, ada beberapa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang penyalurannya berdektan, termasuk bansos BNPT dan beras 10 kg.
Bahkan, bisa jadi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kedua bansos tersebut adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sama.
Bansos beras 10 Kg adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap, mulai dari Agustus, Oktober, hingga Desember 2024. Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi para KPM sesuai tujuannya.
Untuk bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) saat ini tengah dalam proses peyaluran bantuan yang memasuki tahap 4.
Dalam perjalanannya, ternyata terdapat beberapa perubahan signifikan yang harus diperhatikan oleh para KPM sebelum bisa menerima bantuan pemerintah tersebut.
Salah satunya adalah jadwal penyaluran bansos BPNT yang saat ini dilakukan setiap tiga bulan, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan setiap bulan.
Menurut pemerintah, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam distribusi bantuan, serta memberikan kepastian waktu yang lebih jelas bagi para KPM.
Syarat Mendapatkan Bansos BPNT 2024
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima bansos 2024, khususnya program Bantuan Pangan Non-Tunai, yakni:
- Memiliki e-KTP