JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari bantuan sosial komplementer Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelajar dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kemungkinan besar akan terdaftar juga sebagai peserta PIP.
Ada juga peserta PIP yang diusulkan oleh lembaga tertentu seperti sekolah, dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Jadi apabila anak Anda berhak mendapatkan PIP bisa mengajukan pada pihak tersebut untuk kemudian diajukan sebagai penerima PIP.
Data PIP diambil dari tiga sumber yakni :
- Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS).
- Usulan sekolah, dinas pendidikan dan pemangku kepentingan sepeti kepala RT/RW/Lurah.
- Data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau yangdikenal dengan data miskin ekstrem.
Besaran Dana PIP
Adapun besaran dana PIP berbeda untuk setiap jenjang, berikut rinciannya:
1. SD: Setiap siswa SD yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
2. SMP: Besaran Dana PIP untuk Siswa SMP adalah Rp750.000 per tahun.
3. SMA: Dana PIP siswa SMA mengalami kenaikan menjadi Rp1.800.000 (kelas 10,11) dan Rp900.000 (kelas 12).
Kelas 12 mendapat setengah dari kelas di bawahnya karena hanya menjalankan pembelajaran selama 1 semester.
Sebelumnya diketahui siswa SMA mendapat dana PIP sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000. Akan tetapi pada Juni 2024 dana tersebut mengalami kenaikan.
Besaran dana ini disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang lebih tinggi yang terkait dengan proses belajar mengajar.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pembelian buku, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya.
Penyaluran dana akan dilakukan melalui rekening bank yang sudah terdaftar dan disalurkan langsung ke rekening Himbara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.