Setiap semester akan dilakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain nilai akademik dan kondisi mahasiswanya. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

EKONOMI

HATI-HATI! Jangan Lakukan Hal Ini, Jika Tidak Ingin Status Penerima Manfaat KIP Kuliah Didiskualifikasi

Selasa 06 Agu 2024, 23:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan, program yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek.

Program ini merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

KIP Kuliah berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN), maupun perguruan tinggi swasta.

Manfaat dari penerima KIP Kuliah, akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan serta uang saku, selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Seperti platformnya, KIP Kuliah ini diperuntukan hanya bagi mereka yang terkendala finansial individu saat mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan.

Artinya, jika dikemudian hari ditemukan ada mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah dengan cara manipulasi data, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Maksud manifulasi data disini adalah, pada kenyataannya pendaftar tidak layak dinyatakan sebagai penerima manfaat dari KIP Kuliah dari Kemendikbudristek.

Namun mencoba memaksakan diri, dengan cara memanifulasi data, agar bisa dinyatakan berhak sebagai penerima manfaat program tersebut.

Jika ditemukan, maka yang bersangkutan akan diajukan pembatalan, dan diusulkan untuk diganti oleh mahasiswa lain yang lebih berhak.

Pasalnya, akan ada evaluasi kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, termasuk mengenai kemampuan ekonomi keluarganya.

Tidak hanya itu saja, juga termasuk evaluasi nilai akademik dan kondisi mahasiswa penerima KIP Kuliah itu sendiri.

Seperti yang diungkap oleh Penangungjawab Program KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika.

Menurutnya, jika setelah dilakukan evaluasi, misalnya, kondisi ekonomi mahasiswa penerima KIP Kuliah meningkat, bisa diajukan pembatalan dan diusulkan untuk diganti oleh mahasiswa lain yang membutuhkan.

“Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, “ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Muni Ika juga menyoroti gaya hidup para mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah, yang terkadang tampak terlihat tidak sesuai dengan kriteria.

Ia menghimbau, jika menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan pada kanal-kanal resmi yang sudah disediakan.

“Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi, yakni https://www.lapor.go.id/ dan melalui fitur helpdesk atau bantuan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
KIP Kuliahpenerima manfaatkemendikbudristekmanifulasi data

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor